Kemarin, keempat pendiri 'Jaringan BitTorrent'paling terkenal di dunia, The Pirate Bay, mereka dihukum lulus satu tahun penjara dan membayar denda yang setara dengan sedikit lebih dari 3 juta, untuk serangkaian dugaan pelanggaran hak cipta.
Dalam pernyataan yang dipublikasikan di situs resminya, Peter Sunde Kolmsioppi (salah satu pendiri) mengatakan bahwa dia dan rekan-rekannya mereka akan mengabaikan putusan dan mereka membandingkan apa yang telah terjadi pada mereka, dengan naskah film yang diingat The Karate Kid...
"Kami tidak akan memberi mereka apa pun. Bahkan jika kami punya uang untuk membayar, saya lebih suka membakarnya dan tidak memberi mereka abunya.
Semua ini mengingatkan saya pada film The Karate Kid… pada awalnya ada preman yang mengintimidasi protagonis; kemudian mereka memukulinya… justru pada titik inilah kita berada saat ini. Pada akhirnya, kita akan mengambil kemenangan ... kita akan menendang pantat mereka".
Beberapa hari sebelumnya, kuartet telah menerbitkan bahwa kalimat itu tidak akan memiliki efek lebih dari meletakkan dasar untuk perdebatan sengit, dan bahwa mereka akan mengajukan banding sebanyak yang diperlukan.
Via | The Pirate Bay